Selasa, 10 Maret 2015

MAKALAH ETIKA PROFESI DALAM BIDANG PERBANKAN



ETIKA PROFESI DALAM BIDANG PERBANKAN

















Disusun oleh :
Nama    : Muhammad Saprudin
Npm      : 103112706450050


FAKULTAS ILMU TEKNOLOGI DAN INFORMATIKA
TEHNIK KOMPUTER
UNIVERSITAS NASIONAL
2015





KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran. Semoga Allah SWT senantiasa membalas kebijakan dan melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua Amin ya rabbal alamin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh


Jakarta, 5 juni 2015

Penulis







DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
I. Pembahasan
  1. Pengertian Etika 1
  2. Perilaku Bisnis 2
  3. Kode Etik Dalam Bisnis 3
  4. Etika Bankir 3
    1. Dasar-dasar Etika Perbankan 3
    2. Prinsip Dasar Etika Perbankan 7
II. Penutup
  1. Kesimpulan 9
  2. Saran 9


















I. PEMBAHASAN

  1. Pengertian Etika
Etika atau etik berasal dari bahasa latin yaitu ethica. Ethos dalam bahasa Yunani berarti norma, nilai, kaidah, ukuran bagi tingkah laku yang baik. Secara umum dapat dikatakan bahwa, etika merupakan dasar moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang hak. Atau dengan kata lain, etika berisi tuntunan tentang perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan dengan suatu jenis kegiatan manusia. Etika menjadi penting apabila terjadi perbedaan tata nilai tentang baik-buruk, boleh-tidak boleh dan patut-tidak patut.
Tujuan pokok mengenal etika adalah mempengaruhi dan mendorong kehendak kita supaya mengarah kepada yang bermanfaat dan berguna bagi manusia. Dengan etika, orang akan mampu untuk bersikap kritis dan rasional dalam membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungjawabkan sendiri. Etika juga dapat membantu manusia membedakan antara tingkah laku atau tindakan yang baik dan yang buruk. Dalam hal inilah terletak kebebasan manusia untuk hanya mengakui norma-norma yang diyakini sendiri sebagai kewaibannya.
Menurut Mustaq Ahmad, 2001, dalam bukunya yang berjudul Etika Bisnis dalam Islam, menyatakan bahwa dalam ajaran islam terdapat 6 etika dasar yang berhubungan dengan bisnis dan perdagangan. Ke-enam etika bisnis tersebut adalah:
  1. Kerja, merupakan etika bisnis nomor satu, karena dalam posisi hidup di dunia manusia harus bekerja. Dalam arti tidak boleh meminta-minta tetapi harus mengerahkan segenap daya upaya baik itu secara fisik dan tenaga sehingga berkeringat, maupun secara ide dan pikiran sehingga menimbulkan tekanan-tekanan mental spiritual.
  2. Jujur, merupakan sifat yang harus berjalan mendampingi norma kerja. Artinya setiap pekerjaan harus dijiwai dengan ruh berupa kejujuran, dalam arti mengatakan yang sebenarnya, tidak mengada-ada, tidak menambahi dan atau mengurangi.
  3. Kebebasan dalam usaha ekonomi, dalam hal ini menjadi penting dalam menegakkan atika bisnis, mengingat tanpa kebebasan berekonomi rasanya akan sulit tercipta mekanisme persaingan bisnis yang sehatdan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Karena dalam etika bisnis, kebebasan senantiasa diiringi oleh tanggung jawab. Dengan kebebasan yang bertanggungjawab, manusia akan diiringi pada suasana bekerja yang sesungguhnya.
  4. Keadilan dan perlindungan
  5. Murah hati
  6. Berdagang bukan riba
Sementara itu, Yusuf Qardhawi, 2001, pengarang buku Norma dan Etika Ekonomi Islam, berpendapat bahwa etika dalam berbisnis dan berniaga dalam islam adalah sangat penting untuk menghindari perselisihan yang tidak perlu.

  1. Perilaku Bisnis
Perilaku bisnis pada umumnya didasarkan pada rangkaian keputusan yang dibuat oleh perusahaan. Dilihat dari kekuatan dan tekanan eksternal yang memaksakan perilaku perusahaan, maka keputusan yang diambil tersebut dipandu oleh hal-hal berikut ini:
  1. Tujuan yang dicapai
  2. Pedoman-pedoman yang harus dipatuhi dan berasal dari luar perusahaan, seperti yang diamanatkan oleh hokum yang berlaku.
  3. Pedoman-pedoman yang dibuat bersama dengan pihak lain, dalam bentuk perjanjian. Pedoman-pedoman yang patut dipatuhi, yang merupakan kebiasaan, falsafah perusahaan, budaya perusahaan dan etika bisnis.
Dalam bisnis, baik itu perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa, pedoman bertindak yang terkait dengan perhatian perusahaan akan norma etika bisnis yang berlaku dalam hal ini cenderung untuk memenuhi persyaratan seperti berikut
  1. Dapat dipirkan secara logis dan dapat diberikan pertanggungjawaban kepada khalayak
  2. Dilakukan dengan menggunakan fakta
  3. Didasarkan dengan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat
Dalam hal ini pembuat keputusan dapat melakukan langkah-langkah seperti berikut:
  1. Memecahkan konflik kewajiban yang terdapat dalam kerangka keputusan yang akan dibuat.
  2. Memecahkan konflik keputusan ideal yang melekat pada permasalahan yang akan diputuskan.
  3. Memilih pemecahan yang menghasilkan manfaat yang terbesar atau kerugian yang terkecil.




3. Kode Etik Dalam Bisnis
Suatu hal yang seringkali sulit dilakukan oleh seorang professional dalam bisnis adalah menyeimbangkan antara idealism profesi dan tuntutan para pengusaha yang sering mengesampingkan norma-norma etika demi tercapainya tujuan bisnis pada umumnya, yaitu keuntungan. Kode etik dalam bisnis mengupayakan untuk mencegah terjadinya benturan-benturan kepentingan yang akan merugikan beberapa pihak, walaupun masih dalam bentuk himbauan. Sebab berbeda sekali dengan kaidah hokum yang dengan tegas akan memeberi sanksi nyata bagi para pelanggannya secara hokum, sedangkan pelanggaran kode etik belum mempunyai sanksi yang dapat dilaksanakan. Hanya dengan kesadaran para pelaku bisnis, kode etik akan ditaati bersama sehingga hal tersebut justru akan dapat melindungi bisnis yang dikelolanya.
Sikap jujur dan patuh terhadap standar etika bisnis akan dapat menumbuhkan rasa saling percaya, saling menghormati di antara para pelaku bisnis, yang pada gilirannya nanti akan berdampak pada adanya efisiensi dalam berusaha serta menciptaka iklim persaingan yang sehat di dunia bisnis sehingga kepentingan semua pihak yang terkait, termasuk para pelanggan akan dapat dilayani dengan memuaskan tabpa ada benturan-benturan.
Dunia bisnis harus berupaya untuk bersaing secara sehat, yang kuat membantu yang lemah, sehingga akan terbentuk strutur dunia usaha yang kokoh, sehingga dalam jangka panjang disamping bisnis kita menjadi global, tetapi ikatan kebangsaan kitaserta jati diri kita sebagai manusia Indonesia tetap ada.

4. Etika Bankir
  • Dasar-dasar Etika Perbankan
Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang masayarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, tugas utama bank adalah operasi perkreditan aktif dan pasifserta sebagai perantara dibidang perkreditan.
Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti tersebut diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Factor kepercayaan inilah yang merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam mengelola kepercayaan tersebut, banker harus memiliki akhlak, moral dan keahlian di bidang perbankan atau keuangan.
Banker juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga (flow of documents) dapat berjalan lancer dan menindak jika, terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank. Dalam hal demikian, pimpinan berkewajiban dan bertanggungjawab:
  1. Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi mauoun dengan surat kuasa.
  2. Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
  3. Member informasi yang akurat dan objek jika diminta oleh nasabah. Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  4. Menjaga dan memelihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
  5. Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur.
Dalam etika perbankan terjalin suatu kesepakatan antara para bankir untuk melakukan norma sopan santun dalam menjalankan usahanya dan didalamnya terkandung prinsip-prinsip moral mengenai hal-hal yang dianggap baik dan hal-hal yang dianggap tidak baik srta bertanggung jawab atas terwujudnya hal yang baik dan pencegahan terhadap terjadinya hal tidak baik.
Perlunya kesepakatan dan beberapa pihak untuk meletakkan dasar-dasar kode etik perbankan dan kemudian menerapkan dan mengamalkannya adalah untuk mendorong terciptanya suatu iklim persaingan yang wajar dan sehat sehingga akan dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Etika tersebut mengandung norma dan prinsip-prinsip moral bankir dalam menjalankan usahanya. Fungsi kode etik perbanka tersebut adalah:
  1. Menjaga keselarasan dan kosistensi antara gaya manajemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan.
  2. Menciptakan iklim usaha yang sehat.
  3. Mewujudkan integritas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas serta pemerintah.
  4. Menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
  5. Mengangkat harkat perbankan nasional dimata internasional.
Secara umum dapat dikatakan di sini bahwa, setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan agar memperhatikan etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugasnya dilingkungan perbanka sebagai berikut:

  1. Bank wajib memberikan laporan kepada Bank Indonesia seperti, laporan bulanan, tahuanan maupun yang berkaitan dengan posisi likuiditas bank.
  2. Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan laba-rugi yang sebenarnya pada tiap-tiap tahun. Sebaiknya diumumkan dimedia cetak agar masyarakat luas dapat mengetahuinya.
  3. Bank-bank juga wajib menjaga kerahasiaan keuangan para nasabahnya.

  1. Para petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan kondisi keuangan nasabah, meskipun antar teman sejawatnya diluar kepentingan dinas. Petugas bank juga harus menjaga dan memelihara arsip-arsip/surat-surat rahasia antara bank dengan nasabahnya.
  2. Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya serta berkewajiban membayar pajak perusahaannya.
  3. Banka harus menyadari bahwa bagi nasabah, bank merupakan reka kerja yang diharapkan akan dapat saling membantu di didalam mengembangkan bisnis nasabah.
  4. Disamping itu, bank juga mempunyai kewajiban untuk memeberikan nasihat yan objektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya.
Bankir yang profesional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggung jawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional juga dituntut melaksanakan dua hal penting yaitu dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam menciptakan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali (prudent). Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah:
  1. Memiliki rasa percaya diri dan selalu optimis dala setiap tindakan yang dilakukannya karena setiap keputusan yang diambil telah didasari oleh perhitungan dan analisis yang akurat. Bankir harus berpandangan kedepan serta bersedia melakukan anaisis SWOT.
  2. Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan) yang dipadukan dan terus dikembangkan dan ditingkatkan dan peka terhadap situasi polotik, ekonomi dan social budaya.
  3. Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya dan berani mengambil resiko.
  4. Memiliki insiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap “menunggu”.
  5. Memiliki job motivation yang tinggi, sehingga dalam bekerja ia selalu memperoleh kepuasan.
  6. Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability) yang berorientasi kepada pelayanan dan kepuasan nasabah.
  7. Mempunyai sales ability, kemampuan teknis, kemampuan konsepsional yang tinggi.
  8. Memiliki kemampuan untuk: menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan serta mengembangkan jaringan kerja secara luas dengan cabang atau bank lain agar menuju kearah pencapaian tujuan bank.
  9. Mampu mendelegasikan tugas dan tanggung jawab serta mampu mengembangkan dan memotivasi bawahan.
  10. Memiliki sifat penuh kehati-hatian dan menerapkan asa prudential, serta memiliki integritas yang tinggi dalam pengelolaan bank, mengingant bahwa ia menjalankan bisnis atas dasar kepercayaan masyarakat.
  11. Mampu mengendalikan diri, penuh toleransi serta memiliki rasa tanggung jawab social yang tinggi dalam mengelola bisnis perbankan.
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, mentaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir Indonesia yang isinya sebagai berikut:
  1. Seorang bankir petuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
  3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
  5. Seorang bankir menghindarkan diri dari katerlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
  6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dari banknya.
  7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dan setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
  8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupn keluarganya.
  9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.



  • Prinsip Dasar Etika Perbankan
Dalam kaitannya dengan prinsip pengelolaan bank, pihak bankir harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga: (1) Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank. (2) Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban financial. (3) Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank dan (4) Tingakt kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas).
Sedangkan kewajiban bank terhadap beberapa pihak (Stakeholder adalah pertanggung jawaban bank terhadap pihak-pihak:
  1. Masyarakat, yang pada umunya menghendaki adanya pelayanan yang baik, aman, harga tariff terjangkau serta pelakuan yang sama atau non-diskriminatif.
  2. Nasabah yaitu berkepentingan atas keamanan uang yang mereka simpan di bank, layanan yang baik serta tariff dan suku bunga yang wajar.
  3. Pemerintah, yag menghendaki agar perbankan dapat mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat dan lapangan kerja, pemerataan penghasilan, pendayagunaan dana masyarakat, menjaga stabilitas moneter, menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
  4. Pemilik atau Investor, yang tentunya menghendaki adanya kepastian hokum dalam perbankan dan otonomi dalam melaksanakan operasional bank serta memperoleh keuntungan yang wajar.
  5. Karyawan, yaitu sebagai pelaku dan penggerak organisasi Bank yang berpengharapan di samping memperoleh jaminan materi juga yang bersifat non materi seperti jaminan atas kesinambungan bekerja, adanya keadilan, jaminan pension dan sebagainya.
Kemudian mengenai prinsipetika perbankan itu sendiri adalah merupakan norma, kaidah dan kebiasaan yang berlaku dan harus dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh para petugas bank/bankir. Prinsip etika perbankan tersebut adalah:
  1. Prinsip Kepatuhan, pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan yang terkait dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan (Stakeholders).
  2. Prinsip Kerahasiaan, para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan pekerjaan terutama yang berhubungan dengan keadaan keuangan nasbah serta kerahasiaan jabatannya.
  3. Prinsip Kebenaran Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
  4. Prinsip Kesehatan Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
  5. Prinsip Kejujuran Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh pihak-pihak pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank hendaknya tetap diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar etika yang telah disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah satu pihak demi kepentingan pihak lain.
  6. Prinsip Keselarasan Kepentingan, dalam hal ini bankir harus mampu menyeleraskan antara kepentingan berbagai pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan masyarakat, pemerintah, pemilik dana serta karyawan bank.
  7. Prsinsip Keterbatasan Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informatif terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
  8. Prinsip Kehormatan Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan profesi dengan menghindarkan dan segala bentuk kolusi, pemberian upeti, hadiah dan fasilitas dari pihak-pihak yang menginginkan kemudahan-kemudahan peraturan dan prosedur perbankan.
  9. Prinsip Pertanggung Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan, bankir diharuskan tetap memiliki rasa pertanggung jawaban social baik terhadap nasabah, pemilik, masyarakat ataupun pemerintah.
  10. Prinsip Persamaan Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak melakukan perlakuan yang dislkriminatif baik kepada para nasabah, masyarakat maupun kepada karyawan.
  11. Prinsip Kebersihan Pribadi, disini sikap bankir adalah harus dapat menjaga kehormatan dirinya.










II. PENUTUP

  1. Kesimpulan
Secara umum dapat dikatakan bahwa, etika merupakan dasar moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang hak. Atau dengan kata lain, etika berisi tuntunan tentang perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan dengan suatu jenis kegiatan manusia. Etika menjadi penting apabila terjadi perbedaan tata nilai tentang baik-buruk, boleh-tidak boleh dan patut-tidak patut.
Tujuan pokok mengenal etika adalah mempengaruhi dan mendorong kehendak kita supaya mengarah kepada yang bermanfaat dan berguna bagi manusia. Dengan etika, orang akan mampu untuk bersikap kritis dan rasional dalam membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggung jawabkan sendiri. Etika juga dapat membantu manusia membedakan antara tingkah laku atau tindakan yang baik dan yang buruk.

  1. Saran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar